Terkini
Memuat berita terkini...

Diduga Adanya Syarat Kepentingan Pribadi,Pengesahan PKB Di PT. Mark Dynamics Indonesia Tbk Kec.Tanjung Morawa Dinilai Cacat Hukum,Indikasi Gratifikasi & Pelanggaran Kebebasan Berserikat Terungkap

DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Kantor Hukum Pamajalniaji & Partners, selaku Kuasa HukumJeky Wijaya beserta para pekerja PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran hukum berat serta indikasi gratifikasi dalam proses pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan yang berkedudukan di Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).

Proses pengesahan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Norma Siagian, SE, M.AP.

PROSES PENGESAHAN PKB CACAT PROSEDUR & DIDUGA ADA GRATIFIKASI

Epipanias Purba, SH, Kuasa Hukum Para Pekerja menegaskan bahwa Surat Keputusan pengesahan PKB yang diterbitkan Disnaker Deli Serdang mengandung kecacatan prosedur maupun kecacatan penerapan aturan. Meski demikian, dokumen tersebut tetap disahkan oleh Norma Siagian selaku pejabat berwenang saat itu.

"Kendati cacat prosedur dan aturan, PKB itu tetap disahkan oleh mantan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang Norma Siagian. Kami menduga pejabat terkait menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari pihak perusahaan," ujar Epipanias Purba, SH.

Dasar Hukum & Sanksi:

  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a/b: Penerimaan gratifikasi oleh pejabat negeri diancam pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Keputusan pejabat yang cacat prosedur dapat dinyatakan batal atau tidak sah sejak semula.

  • UU No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara: Penyalahgunaan wewenang dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

SERIKAT PEKERJA BENTUKAN PERUSAHAAN: SARAT KONFLIK KEPENTINGAN

Tim hukum menemukan kecacatan mendasar pada struktur kepengurusan Serikat Pekerja yang mengatasnamakan perwakilan pekerja. Posisi ketua, sekretaris, hingga bendahara justru dijabat oleh jajaran manajemen puncak perusahaan dan anak perusahaannya:

  • Jumadi — Direktur PT Berjaya Dynamics Indonesia Tbk (anak perusahaan)

  • Irawan — Manajer PT Mark Dynamics Indonesia Tbk

  • Cahaya Dewi Boru Surbakti — Direktur PT Mark Dynamics Indonesia Tbk

"Hal ini kami nilai melanggar UU No. 21 Tahun 2000 dan Permenaker No. 28 Tahun 2014 karena sarat konflik kepentingan," tegas Epipanias Purba, SH.

Dasar Hukum:

  • UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (2): Serikat pekerja harus dibentuk dari dan oleh pekerja secara mandiri, bebas dari campur tangan pengusaha.

  • Permenaker No. 28 Tahun 2014: Pengurus serikat pekerja wajib berstatus sebagai pekerja biasa; pengusaha dan manajemen tidak boleh menduduki kepengurusan.

  • Sanksi UU No. 21/2000 Pasal 41: Pelanggaran kemandirian serikat diancam penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp300 juta.

PEMOTONGAN UPAH TANPA DASAR HUKUM: MERUGIKAN 2.534 PEKERJA

Isi PKB dinilai sangat merugikan pekerja, salah satunya memuat ketentuan pemotongan upah sebesar Rp20.000 per orang per bulan untuk iuran koperasi yang dikelola oleh manajemen. Dengan jumlah pekerja terdampak 2.534 orang, total dana yang dipotong mencapai Rp608,16 juta per tahun. Pemotongan ini dinilai tidak sah karena urusan koperasi tidak berkaitan langsung dengan hubungan kerja.

Dasar Hukum:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95: Pemotongan upah hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang diatur tegas oleh undang-undang; iuran koperasi bukan alasannya.

  • PP No. 78 Tahun 2015 Pasal 34: Pemotongan upah di luar ketentuan yang diizinkan adalah pelanggaran hak normatif pekerja dan wajib dikembalikan seutuhnya.

  • Sanksi: Pengembalian seluruh jumlah yang dipotong disertai denda administratif hingga sanksi pidana sesuai Pasal 188 UU No. 13/2003.

KLAUSUL ANTI-SERIKAT & ANCAMAN PHK: MELANGGAR KONSTITUSI

PKB memuat Bab XIII Pasal 53 Huruf (K) yang menetapkan bahwa pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja lain dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pelanggaran mendesak. Ketentuan ini dinilai bermuatan intimidatif dan bertentangan langsung dengan hak konstitusional:

  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat.

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 24: Setiap orang bebas mendirikan atau bergabung dengan organisasi pilihannya.

  • UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28: "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh."

Sanksi: Pelanggaran Pasal 28 UU No. 21/2000 diancam penjara hingga 3 tahun atau denda Rp300 juta.

PRAKTIK PHK SEPIHAK: MENGANGKANG ATURAN & ISI PKB SENDIRI

Perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan prosedur pemutusan hubungan kerja, termasuk pasal yang tertuang dalam PKB itu sendiri. PHK dilakukan tanpa perundingan terlebih dahulu dan tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana diwajibkan hukum. Hal ini juga dialami oleh klien hukum, Eky Wijaya, yang diputuskan hubungannya secara sepihak.

"Perusahaan mengangkangi sendiri isi pasal dalam PKB dan juga menabrak Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," jelas Epipanias Purba, SH.

Dasar Hukum:

  • UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 105 & 151: PHK wajib melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai kesepakatan memerlukan penetapan Lembaga PHI agar sah.

  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 155: PHK tanpa prosedur sah dinyatakan batal dan perusahaan wajib mengembalikan pekerja ke posisi semula atau membayar seluruh hak yang tertunggak.

TINDAKAN HUKUM TELAH DIAJUKAN

Kantor Hukum Pamajalniaji & Partners telah mengajukan penuntutan hukum kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang beserta instansi terkait. Dalam pernyataan penutupnya, Epipanias Purba, SH menegaskan:

"Kami selaku Kuasa Hukum mendesak Inspektorat Pemkab Deli Serdang mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, membatalkan PKB yang merugikan, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi sekitar 2.543 pekerja lainnya."Ungkapnya.

(Permadi Nata / Tim)

Facebook WhatsApp X Telegram