Terkini
Memuat berita terkini...

Di Iming-Imingi Gaji 750 Dolar AS Atau Setara Rp.9.000.000 Juta Per Bulan, 4 WNI Jadi Umpan Dan Nyaris Dikirim Ke Myanmar Untuk Scamming Judi Online

DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Tawaran kerja bergaji tinggi keluar negeri berujung petaka,empat calon pekerja Migran Indonesia (PMI) nyaris diberangkatkan ke Myanmar diduga untuk dipekerjakan dalam Scamming Judi Online.

Tetapi upaya keberangkatan mereka berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu internasional,Kabupaten Deli Serdang,Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam kasus tersebut,personil Aviation Security (AVSEC) Bandara Kualanamu Internasional bersama personil Polsek Bandara Kualanamu mengamankan lima orang,terdiri dari seorang agen berinisial WS (41) dan empat calon pekerja yang diduga menjadi korban perekrutan ilegal yang berinisial SH (28),SU (26),GB (23),MF (30).

Kelima orang tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Opsnal Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan,polisi memperoleh informasi bahwa keempat calon pekerja itu dijanjikan bekerja di Myanmar sebagai tenaga yang akan menjalankan aktivitas Scamming Judi Online .

Iming-iming yang ditawarkan pun tergolong menggiurkan,para calon pekerja dijanjikan mendapatkan upah sekitar 750 Dolar AS atau setara Rp.9.000.000 juta per bulan.

Namun dari tawaran tersebut,terdapat potongan gaji yang cukup besar.Agen berinisial WS diduga akan memotong sekitar 200 Dolar AS atau sekitar Rp 3,4 juta per bulan,selama tiga bulan.

Para calon pekerja juga disebut akan dikontrak selama satu RT ahun.Swmwntara tiket perjalanan dan pasport diurus oleh pihak agen.

Yang menjadi perhatian serius penyidik,berdasarkan pemeriksaan awal,agen tersebut diduga tidak memiliki legalitas dalam perekrutan calon pekerja migran indonesia.

Informasi mengenai keberangkatan ke Myanmar itu terungkap setelah petugas AVSEC dan Personel Polsek Bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut sebelum keberangkatan.

Tim Opsnal Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Deli Serdang yang menerima informasi kemudian bergerak ke Bandara Kualanamu dan menerima penyerahan kelima orang tersebut berikut dokumen perjalanan.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paspor atas nama WS, MF, SU, SH, dan GB, serta mengumpulkan keterangan saksi dan dokumentasi.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasi Humas Polresta Deli Serdang IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Benar, personel telah menerima penyerahan lima orang dari pihak AVSEC Bandara Kualanamu dan Personel Polsek Bandara Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU J.M. Gabe Napitupulu. Selasa (15/9/2026).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perekrutan ilegal tersebut, termasuk menelusuri peran agen, tujuan keberangkatan, serta dugaan keterkaitan pekerjaan yang akan dilakukan para calon pekerja di Myanmar.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan konstruksi perkara serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat. 

Reporter : Permadi Nata N,SH


Facebook WhatsApp X Telegram