SERDANG BEDAGAI | SUMATERA UTARA | MatapenanewsTV.com - Terjadi dugaan penggelapan uang senilai Rp 48.000.000 yang salah transper ke rekening atas nama Dorma Agnes Sianturi (Mama Tono, 50 tahun, ibu rumah tangga). Uang tersebut dikirim oleh Wisli Arikson Situmorang,warga dusun pondok lada,desa simodang,kecamatan air putih,kabupaten batu bara, atas permintaan anggota kerja bernama torang untuk pembelian padi di lapangan. Dorma mengakui menerima uang dan berjanji mengembalikannya, namun tak pernah menepati janji,bahkan memblokir nomor HP korban.
Akhirnya Wisli Arikson Situmorang (korban) melaporkan Dorma Agnes Sianturi ke pihak kepolisian Polsek Sei Rampah,Polres Serdang Bedagai,Polda Sumatera Utara,pada hari Selasa 1 September 2026 sekira pukul 15.00 Wib, dengan Nomor:STPL/B/128/IX/2026/SPKT/POLSEK SEI RAMPAH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
Sebelumnya,Dorma Agnes Sianturi mengaku menerima uang transferan dari Wisli Arikson Situmorang (korban) dan berjanji mengembalikan, saat korban menagih janji pertama dengan tanggal yang sudah disepakati tersebut Dorma (terlapor) beralasan kartu ATM atau Pin rusak,setelah korban menyepakati janji pembicaraan ke dua kepada terlapor alangkah terkejutnya nomor HP korban sudah di blokir oleh terlapor.Dengan kesabaran yang sudah habis,akhirnya Wisli Arikson situmorang menempuh jalur hukum dan kerugian sebesar RP.48.000.000 juta .
(Nasrul)