BINTANG BAYU, SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA, MatapenanewsTV.com - Waspada bagi pengguna Pertalite Dikecamatan Bintang Bayu dan sekitarnya diduga karena beredar versi palsu hasil akal-akalan.
Ada beberapa warga masyarakat kecamatan bintang Bayu, kabupaten Serdang bedagai diduga yang memanfaatkan situasi dengan mengoplos minyak solar menjadi minyak Pertalite. Pertalite palsu beredar diduga hasil oplos dengan Solar dan serbuk kemudian diberi pewarna agar mirip,Kamis (27/8/2026.
Dari hasil investigasi awak media Matapenanewstv.com dilapangan, adanya beberapa titik yang diduga tempat lokasi pengoplosan minyak solar menjadi Partalite, yaitu :
Diduga Berinisial AN warga Dusun 2,Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu
Diduga Berinisial HEL warga penduduk pondok kebun bandar pinang, Kecamatan Bintang Bayu
Diduga Berinisial KUM warga Dusun 2, Desa Siahap
Yang mana ketiga orang tersebut membeli solar dari SPBU yang ada di wilayah Kec. Galang dan Dolok Masihul dengan mempergunakan sepeda motor memakai Jerigen dibawa memakai along along dan juga ada yang mempergunakan mobil BK 11.. XAA.Selanjutnya,di rumah atau ditempat tinggal mereka mulai melakukan pengoplosan, serbuk yang dicampur ke solar didapat para ke 3 warga tersebut dari SPBU dimana mereka membeli minyak di SPBU itu juga.
Diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan selama lebih kurang 5 tahun sehingga mengkeruk keuntungan ratusan juta rupiah.
Salah seorang pemuka masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media akibat dari membeli minyak oplosan tersebut banyak kendaraan warga masyarakat yang rusak.
Saat awak media MatapenaNewsTV.com mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Toman Febriandi Sibuea dan Kanit Tipidter Polres Serdang Bedagai Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K. terkait adanya dugaan pengoplosan minyak solar ke partalite yang ada di kecamatan bintang Bayu tidak menjawab dan memilih kompak bungkam.
Ada Apa dengan Satreskrim Polres Serdang Bedagai...????Bungkamnya kasat Reskrim dan Kanit ekonomi Polres Serdang Bedagai menjadi tanda tanyak publik.
Masyarakat Kecamatan Bintang Bayu dan sekitarnya meminta kepada bapak Kapolda sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Sumut segera mengambil tindakan Hukum apalagi salah seorang pengoplosan minyak yang berinisial "HEL" tersebut berdekatan dengan Pos Polisi kebun Bandar Pinang.
Pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) seperti solar dan pertalite melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Berikut adalah rincian pasal dan sanksinya:
Pasal yang Dilanggar◦ Pasal 54: Mengatur larangan meniru atau memalsukan BBM serta pengolahan/penjernihan yang tidak sah.◦ Pasal 55: Mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Dalam penjelasannya, kegiatan "menyalahgunakan" mencakup pengoplosan BBM untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat dan negara.
Ancaman Hukuman◦ Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.◦ Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan temuan awal yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
(Redaksi)