Terkini
Memuat berita terkini...

Bhakti TNI AD,Kodim 0201/Medan Salurkan Air Bersih Untuk Warga Belawan

MEDAN | MatapenanewsTV.com - Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 0201-09/MB Kodim 0201/Medan dalam program Bhakti TNI AD di wilayah Belawan.

Momentum HUT ke-81 TNI Tahun 2026 pun tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Kali ini,Selasa 29 September 2026 Koramil 0201-09/MB melaksanakan kegiatan Bhakti TNI -AD, Penyaluran air bersih untuk warga Lorong Pemancar, Kampung Baru Lingkungan 29 ,warga lingkungan 25 Kelurahan Belawan Satu, dan warga Jl Ketang,lingkungan 7,Kelurahan Belawan Bahagia,Kecamatan Medan Belawan.

Bantuan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sekaligus upaya membantu masyarakat yang mengalami kekurangan dan keterbatasan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan ini tidak sekadar menghadirkan air di tengah keterbatasan, tetapi juga membawa pesan bahwa TNI senantiasa hadir dan berupaya berada di tengah masyarakat ketika menghadapi kesulitan. Air bersih yang disalurkan diharapkan dapat membantu meringankan beban warga, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti memasak, minum, serta keperluan rumah tangga lainnya.

Aksi sosial tersebut dihadiri Danramil 0201-09/.MB, Kapten INF Sofyan,Babinsa Koramil 0201-09 /MB,Kepling 29, Kelurahan Belawan Satu,dan Kepling 7, Kelurahan Belawan Bahagia,Toga, Kelurahan Belawan Satu,dan Ust Mansyur.

Dalam kegiatan ini jumlah air bersih yang di distribusikan untuk warga adalah sebanyak 14.000 L (Dua Tangki,@ 7.000 L )

(Red)

Facebook WhatsApp X Telegram

Kodaeral I Perkuat Ketahanan Wilayah Maritim dan Kepedulian Masyarakat Pesisir

Foto : MENYELAMI DENYUT KEHIDUPAN PESISIR, KODAERAL I PERKUAT PEMBINAAN KETAHANAN WILAYAH MARITIM

BELAWAN | MatapenanewsTV.com - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menerima Tim Pengawasan dan Evaluasi Staf Teritorial Angkatan Laut (Tim Wasev Steral) yang diwakili Paban III Tahwilmar Steral Mabesal Kolonel Marinir Sunggu B. Manurung beserta para tamu undangan dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Ketahanan Wilayah Maritim (Bintahwilmar), Selasa (29/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan kewilayahan sekaligus membangun komunikasi dan sinergi yang konstruktif antara TNI Angkatan Laut dengan masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupan di kawasan pesisir.

Bintahwilmar tidak semata dipahami sebagai kegiatan pembinaan wilayah, tetapi juga sebagai proses untuk memahami dinamika kehidupan masyarakat secara lebih dekat. Melalui interaksi langsung, prajurit TNI Angkatan Laut dapat menyerap berbagai kondisi, kebutuhan, serta potensi yang berkembang di wilayah pesisir. Pendekatan tersebut menjadi penting karena ketahanan wilayah maritim tidak hanya bertumpu pada aspek keamanan, tetapi juga dipengaruhi oleh ketahanan sosial, kepedulian, komunikasi, dan partisipasi masyarakat.

Usai rangkaian kegiatan Bintahwilmar, Kodaeral I melanjutkan kegiatan dengan pembagian sembako kepada masyarakat Kampung Nelayan. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menghadirkan manfaat secara langsung bagi masyarakat. Dalam suasana penuh keakraban, prajurit dan warga berinteraksi secara hangat, mencerminkan kedekatan serta semangat kebersamaan yang menjadi bagian penting dalam membangun kemanunggalan TNI Angkatan Laut dengan masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Paluh Kurau untuk melihat secara langsung kondisi wilayah, aktivitas masyarakat, serta berbagai potensi yang terdapat di kawasan tersebut. Peninjauan lapangan ini menjadi bagian dari proses memahami karakteristik wilayah pesisir secara lebih komprehensif, sehingga pembinaan kewilayahan dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan diarahkan secara tepat, terukur, serta berkesinambungan.

Melalui Bintahwilmar, Kodaeral I terus mendorong terbangunnya hubungan yang harmonis antara prajurit dan masyarakat sebagai fondasi ketahanan wilayah maritim. Kehadiran TNI Angkatan Laut di tengah masyarakat pesisir diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menghadirkan kepedulian, membuka ruang komunikasi, serta memperkuat semangat gotong royong. Dari Kampung Nelayan hingga Paluh Kurau, denyut kehidupan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun wilayah maritim yang tangguh, berdaya, dan sejahtera.

(Dispen Kodaeral I)


Facebook WhatsApp X Telegram

Warga Medan Area Gagalkan Dugaan Pencurian Trafo Listrik

MEDAN | MatapenanewsTV.com - Aksi warga bersama perangkat Kelurahan di Kecamatan Medan Area berhasil menggagalkan dugaan pencurian trafo listrik. Seorang pria berinisial R.A., sekitar 30 tahun, diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sutrisno, tepatnya di depan Pos Limbah Tirtanadi, Kecamatan Medan Area.

Informasi mengenai dugaan pencurian tersebut kemudian mendapat perhatian warga dan perangkat kelurahan. Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tegal Sari III berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sejumlah barang turut diamankan dalam kejadian tersebut. Barang-barang itu di antaranya satu unit trafo panel listrik, palu, serta kunci pass ukuran 12/13.

Setelah diamankan, R.A. bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Medan Area untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kecamatan Medan Area mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Warga juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat yang berwenang.

Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat dinilai penting untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Medan Area.

(Red)

Facebook WhatsApp X Telegram

Job Fair Kedua Deli Serdang Libatkan 30 Perusahaan

DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar Job Fair 2026 dengan melibatkan 30 perusahaan, sebagai upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat sekaligus menekan angka pengangguran terbuka.

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, mengatakan Job Fair kedua yang diinisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan ini menjadi evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya yang melibatkan 28 perusahaan dengan tingkat serapan sekitar 49 persen.

“Masalahnya adalah kualifikasi  pendidikan dan kompetensi pencari kerja belum sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Kita berharap Job Fair kedua ini bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujar Bupati saat membuka kegiatan di Balairung Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Selasa (29/9/2026).

Bupati menekankan pentingnya menyelaraskan pendidikan dan kompetensi dengan kebutuhan dunia kerja. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, katanya, akan memetakan kebutuhan tenaga kerja agar masyarakat dapat mempersiapkan pendidikan dan keterampilan yang sesuai.

Kesempatan kerja dalam Job Fair, lanjutnya, diperuntukkan terutama bagi warga lokal yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Deli Serdang. Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk prioritas pemerintah daerah terhadap tenaga kerja lokal.

“Tidak ada titipan dan tidak ada permainan di belakang meja. Kita memberikan kesempatan yang sama. Perusahaan lah yang menentukan berdasarkan kualifikasi yang mereka butuhkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pencari kerja yang belum berhasil menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan evaluasi dengan mencari tahu kompetensi yang dibutuhkan perusahaan dan meningkatkan kemampuan untuk kesempatan berikutnya.

Job Fair kedua ini diharapkan turut berkontribusi menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Deli Serdang yang tercatat 7,69 persen berdasarkan data BPS 2025.

“Akses kesempatan kerja akan terus dibuka. Kami menargetkan Job Fair dapat digelar tiga kali pada 2027,” pungkasnya.


(Diskominfo / Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Desa Sei Tuan Pantai Labu

PANTAI LABU | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pria berinisial RP (37) dan IZ (48).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Pol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).

Sekira pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati 2 orang laki-laki sedang mengendarai motor di tempat yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap 2 pria tersebut.

“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Facebook WhatsApp X Telegram

Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan,Polresta Deli Serdang VS Pemkab Serdang Bedagai,Skor 4-3

DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Suasana penuh semangat dan keakraban mewarnai pertandingan Sepak Bola persahabatan yang mempertemukan PJU Polresta Deli Serdang vs Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai, di Stadion Madya Atletik Sport Center. Sabtu (26/09/2026).

Kegiatan olahraga bersama ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pembangunan dan menjaga kondusivitas wilayah.

Menariknya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, S.E. dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Dr. H. Adlin Umar Yusri Tambunan. turut turun langsung ke lapangan mengikuti pertandingan sepak bola persahabatan ini.

Sejak peluit kick-off dibunyikan, pertandingan berlangsung seru dan penuh sportivitas. Para peserta menampilkan permainan yang atraktif, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai fair play, kebersamaan, dan kekeluargaan dengan skor Polresta Deli Serdang 4 – 3 Pemkab Serdang Bedagai yang dimana gol dari PJU Polresta Deli Serdang 2 gol dicetak oleh Kabag SDM Kompol Rusdi, SH, M.M, 2 gol lagi dicetak oleh Brigpol Zul Adha.

Sementara dari Tim Pemkab Serdang Bedagai 1 gol dicetak oleh Bupati Serdang Bedagai dan 2 gol dicetak oleh Staf Pemkab Serdang Bedagai. Gelak tawa dan semangat saling menyemangati mewarnai jalannya pertandingan, mencerminkan eratnya hubungan antar lembaga.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, mengatakan bahwa olahraga bersama merupakan salah satu sarana efektif untuk mempererat komunikasi, memperkuat koordinasi, dan membangun soliditas lintas sektor.

“Sepak Bola persahabatan ini bukan sekadar pertandingan olahraga, tetapi menjadi wadah mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi Polri, pemerintah daerah, serta mitra strategis.

Dengan kebersamaan yang terjalin baik, diharapkan kordinasi dalam mendukung pembangunan, menjaga stabilitas keamanan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan semakin optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Serdang Brdagai H. Darma Wijaya, S.E. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, olahraga mampu menjadi media yang efektif untuk membangun komunikasi, memperkuat kolaborasi, dan menumbuhkan semangat kebersamaan di antara seluruh unsur yang berperan dalam pembangunan daerah.

Pertandingan ditutup dengan suasana penuh keakraban, ditandai dengan saling bersalaman dan berfoto bersama sebagai simbol soliditas serta komitmen untuk terus menjaga hubungan harmonis antarlembaga.

Melalui kegiatan sepak bola persahabatan ini, diharapkan sinergi antara Polresta Deli Serdang dengan Pemerintah Serdang Bedagai semakin kuat, sehingga kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah, menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terus terwujud.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Adanya Informasi Dari Masyarakat,Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Gerak Cepat Dan Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Di Desa Purwodadi

PAGAR MERBAU | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Jajaran Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisia I alias Tepos (41) dan ISS alias Doyok (26) dari kedua pelaku berdomisili di Dusun II,Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (25/9/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari,Pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 17.00 wib personil unit Reskrim Polsek pagar Merbau mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Dusun II,Desa Purwodadi, kecamatan Pagar Merbau,kabupaten Deli Serdang ada peredaran gelap sabu-sabu, mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim Polsek PagarMerbau yang di pimpin langsung Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus,SH.MH beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Setibanya di lokasi ternyata benar ada seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang sedang memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pengedar,selanjutnya team melakukan pemeriksaan badan dan di lokasi ditemukannya 1 paket sabu di kantong kecil sebelah kanan milik terduga pelaku I alias Tepos dan barang bukti di temukan di lokasi tempat awal pelaku berinisial ISS alias Doyok.

Barang Bukti Yang Ditemukan

  • 2 (dua) buah palstik Klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu

  • 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam merk Volvo

  • 3 (tiga) pipet plastik yang di jadikan sekop sabu

  • 2 (dua) blok plasktik klip kosong

  • lembaran uang jumlah Rp. 108.000 di duga hasil penjualan sabu

Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek pagar Merbau guna dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.

Saat dikomfirmasi, Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus,SH.MH melalui Kanit Reskrim IPDA Sayid Yasir Alattas,SH.MH menyampaikan,"Membenarkan penangkapan tersebut,berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat menyebutkan langsung siapa pelaku dan dimana tempat pelaku mengedarkan barang haram tersebut, setelah itu tim unit reserse pagar merbau (tim RPM) melakukan penyelidikan dan benar bahwa informasi yang diterima A1, selanjutnya tim dengan dipimpin kanit reskrim polsek pagar merbau melakukan penangkapan di lokasi tersebut",Ucap Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” Tutupnya IPDA Sayid Yasir Alattas,SH.MH.

Saat ini, Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan Ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Polsek Tanjung Morawa Berhasil Mengamankan Pria Diduga Terlibat Penikaman Yang Sebabkan Nyawa Melayang

TANJUNG MORAWA | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com – Personel Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penikaman yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Gang Pekong, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban datang menghampiri terduga pelaku yang sedang berada di teras rumah setelah pulang bekerja.

Korban kemudian diduga memukul terduga pelaku. Terjadi perlawanan hingga terduga pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam dapur dan menusuk korban pada bagian rusuk belakang sebelah kiri.

Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Sementara korban tersungkur di bagian belakang rumah.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Tanjung Morawa segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam posisi telungkup dan telah meninggal dunia.

Petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara bersama personel Inafis.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.

Sementara itu, personel Polsek Tanjung Morawa melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berhasil diamankan di sekitar wilayah Pekan Tanjung Morawa dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

“Benar, personel Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa.

Ia menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan awal, mulai dari mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, melakukan olah TKP bersama personel Inafis, memeriksa saksi-saksi, hingga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan autopsi.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti lainnya, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian. Untuk barang bukti pisau yang diduga digunakan dalam kejadian masih dalam pencarian,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan fakta dan motif yang melatarbelakangi peristiwa.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Adanya Keluhan Masyarakat,Camat Tanjung Beringin Gerak Cepat Tinjau Kerusakan Dam Penahan Air Asin Di Desa Nagur

TANJUNG BERINGIN | SERGAI | MatapenanewsTV.com - Camat Tanjung Beringin Ahmadi Darma,S.H gerak cepat kelokasi untuk menijau langsung kerusakan DAM penahan air asin di Dusun 3,Desa Nagur pada hari Rabu 22 September 2026.

Akibat kerusakan DAM tersebut menyebabkan air asin merembes masuk ke saluran irigasi dan lahan pertanian warga,sehingga para petani mengalami kegagalan panen secara menyeluruh,Sabtu (25/9/2026).

Dilokasi,Camat Tanjung Beringin Ahmadi Darma,S.H berkesempatan berbincang langsung dengan para petani serta ketua Gapoktan Desa Nagur Agus Surianto.

Ismail seorang warga setempat mengatakan akibat dampak kerusakan DAM tersebut mengatakan,"lahan pertanian kini terpaksa di alih fungsikan menjadi tambak akibat terus menerus terkena rembesan air asin,Ucapnya.

Iya menambahkan banyak juga petani yang melakukan hal serupa bahkan meninggalkan lahannya yang kini berubah menjadi lahan tidak produktif.

Dengan keluhan masyarakat, Camat Tanjung Beringin mendengar dengan seksama dan iya mengatakan permasalahan ini akan segera mendapatkan solusi agar lahan pertanian warga kembali produkti,Tutupnya Ahmadi Darma.

Kini Masyarakat Dusun 3, Desa Nagur,Kecamatan Beringin mengharapkan DAM penahan air asin segera dibangun agar air asin dan tawar dapat dikontrol.


(Nasrul)

 

 

Facebook WhatsApp X Telegram

Menjadi Misteri, Kakek 63 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

LUBUK PAKAM | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Aroma tak sedap yang keluar dari sebuah rumah kontrakan di Dusun Pelak No. 68, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya mengungkap kabar mengejutkan. Seorang pria berusia 63 tahun ditemukan telah meninggal dunia di dalam rumahnya, Kamis (24/9/2026).

Korban diketahui bernama Anggiat Pandiangan, seorang wiraswasta yang selama ini tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut. Keberadaan korban mulai dicurigai warga setelah beberapa hari tidak terlihat beraktivitas maupun keluar dari rumah.

Kecurigaan warga semakin menguat ketika aroma menyengat mulai tercium dari dalam rumah. Karena pintu dalam keadaan terkunci, seorang saksi kemudian berusaha memastikan kondisi korban dengan melihat melalui jendela menggunakan tangga.

Dari celah jendela, saksi melihat korban dalam kondisi tidak bergerak. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Identifikasi Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Kapolsek Lubuk Pakam mengenai penemuan seorang laki-laki dewasa yang diduga telah meninggal dunia di dalam rumah kontrakan.

Tim INAFIS Polresta Deli Serdang langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mendapati pintu utama rumah masih terkunci sehingga harus dibuka secara paksa dengan bantuan Bhabinsa.

Saat pintu terbuka, aroma menyengat langsung tercium dari dalam rumah. Petugas kemudian menemukan korban berada di dalam kamar yang juga terkunci. Kamar tersebut kembali dibuka secara paksa.

Di dalam kamar, petugas mendapati korban telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami pembengkakan dan proses pembusukan.

Tim Identifikasi selanjutnya melakukan dokumentasi dan pemeriksaan awal di lokasi. Setelah proses penanganan selesai, jenazah dievakuasi menggunakan kantong jenazah dan dibawa ke RS Amri Tambunan.

PS Kanit Identifikasi Polresta Deli Serdang, IPTU Heru Ardiansyah, SH, mengatakan korban telah berhasil dievakuasi dari rumah kontrakannya.

“Berdasarkan identifikasi awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum ditemukan. Pada pemeriksaan awal juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPTU Heru, Jumat (25/9/2026) malam.

Dari pemeriksaan awal di TKP, korban diduga meninggal dunia akibat sakit. Meski demikian, kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman sesuai prosedur untuk memastikan penyebab kematian korban.

(Permadi Nata / Red)
Facebook WhatsApp X Telegram

Jumat Curhat,Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tatap Muka dengan Warga Batang Kuis

BATANG KUIS | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Persoalan keamanan tidak cukup hanya dibicarakan dari balik layar. Mendengar langsung keluhan warga menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi kamtibmas di tengah masyarakat.

Hal itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melalui kegiatan Jumat Curhat, Jumat (25/9/2026), yang digelar di Masjid Nurul Fallah, Dusun VIII, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pertemuan tersebut, personel Satresnarkoba tidak hanya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan bahaya penyalahgunaan narkoba, tetapi juga membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat.

Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait keamanan lingkungan. Salah satunya keresahan masyarakat terhadap aksi pencurian yang disebut masih kerap terjadi di wilayah Desa Tanjung Sari.

Warga juga berharap kehadiran Bhabinkamtibmas dapat lebih ditingkatkan sehingga komunikasi antara kepolisian dan masyarakat semakin dekat, khususnya dalam mendeteksi serta mencegah gangguan keamanan sejak dini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mendorong masyarakat untuk kembali mengaktifkan Poskamling sebagai salah satu bentuk pengamanan lingkungan berbasis partisipasi warga.

Selain itu, kepolisian juga akan mendorong kegiatan penyuluhan bahaya narkoba serta patroli di kawasan permukiman Desa Tanjung Sari.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas maupun melalui Call Center Polri 110. Peran aktif pemerintah desa dinilai penting untuk memperkuat upaya menjaga keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, warga juga diingatkan agar pengawasan terhadap anak dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan aktif memberikan pemahaman dan pengawasan sebagai langkah awal mencegah anak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.

Pendekatan yang dilakukan, lanjutnya, diharapkan tetap mengedepankan komunikasi yang bijaksana, edukatif serta memperhatikan nilai agama, budaya dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Warga diberikan ruang untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Tokoh masyarakat Desa Tanjung Sari, Rusli, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran kepolisian yang telah turun langsung menemui masyarakat.

“Terima kasih atas kehadiran dan perhatian pihak kepolisian. Kami berharap komunikasi seperti ini terus dilakukan sehingga berbagai persoalan keamanan di desa dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Rusli.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. 

(Permadi Nata / Tim )

Facebook WhatsApp X Telegram

Melarikan Sepeda Motor Milik Pemotong Rumput,Akhirnya Pelarian ZH Berakhir Di Tangan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

TANJUNG MORAWA | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - ZH, (34) warga Gang Rahayu Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Pada hari Sabtu tgl 19 September 2026 sekira pkl 19.30 Wib di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

ZH ditangkap unit Reskrim karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban seorang wanita berinisial SEP.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Saksi/S ( suami dari korban ) datang ke Tempat kejadian di rumah sdra W jalan kebun sayur dusun XII desa limau manis kecamatan Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda Motor Pelapor untuk membabat rumput , sesampainya Saksi/S memarkirkan sepeda motor Pelapor tersebut dalam keadaan mati mesin, namun kunci kontaknya masih lengket ditempat kunci kontak sepeda motor dimaksud, pada saat Saksi S sedang membabat rumput disekitar Tempat kejadian, kemudian datang korban menjumpai Saksi S dan menyuruh Saksi S untuk membabat rumput didepan rumah dengan dijanjikan akan diberikan uang rokok , setelah Saksi S selesai membabat rumput didepan rumah Terlapor dan sewaktu Saksi S hendak kembali ke TKP yang masih berjarak lebih kurang 100 Meter dari TKP , Saksi S melihat pelaku ZH membawa sepeda motor, namun Saksi S belum menyadari bahwa sepeda motor yang dibawa Terlapor tersebut adalah sepeda motor milik korban.

Kemudian datang saksi W menjumpai Saksi S, lalu saksi W bertanya kepada Saksi S ” sepeda motor dimana? Kemudian saksi S menyebutkan sepeda motor di bawah pohon namun saksi W mengatakan bahwa sepeda motor uda di bawa orang.

Saat itu juga saksi S menyadari bahwa sepeda motor yang dilihatnya tadi yang dibawa oleh pelaku ZH adalah sepeda motor yang diparkirkan saksi S, lalu saksi S dan W pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku namun sepeda motor tersebut tidak ketemu, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.

Dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tgl. 19 September 2026 sekira pkl 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku ZH sedang berada di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. menuju lokasi yang di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian.

Setelah 30 menit menunggu akhirnya Personil berhasil mengamankan Pelaku dan selanjutnya pelaku di boyong ke Mako guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan “pelaku kini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dikenakan Pasal 477 ayat I huruf F Subs Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana.” ujarnya.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Sebelum Jadi DPO Dittipidnarkoba Bareskrim, AWI Pernah Bertemu Dirresnarkoba Polda Sumut

MEDAN | MatapenanewsTV.com -  Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengeluarkan Daftar Pencapaian Orang Nomor 84N/2026/Dittipidnarkoba pada 29 Mei 2026.

DPO itu tertuju kepada beberapa orang atas kasus dugaan tindak pidana narkoba pengembangan hasil penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) New Zone Jalan Mangkubumi Medan, 23 Mei 2026 kemarin.

Adapun DPO yang dikeluarkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri diantaranya Awi dan Ape. Namun, pihak kepolisian sampai hari (Rabu 23 September 2026), belum juga menangkap keduanya.

Informasi yang dihimpun awak media, jauh hari sebelum Awi menjadi DPO kasus narkotika. Awi, pria berkulit putih ini pernah bersilaturahmi atau bertemu dengan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut bernama Kombes Andy Arisandi di kantornya, tepatnya 14 Oktober 2025 kemarin.

Saat itu, Awi datang bersama rekannya disebut sebut bernama Handoko yang diketahui merupakan salah satu owner atau manajemen hiburan malam ternama di Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (23/9/2026) mengenai belum ditangkapnya Awi dan APE mengatakan masih terus melakukan pencarian.

"Kami terus lakukan pencarian, kami selalu berkomunikasi dengan Bareskrim mengenai hal itu. Jika teman-teman media mengetahui keberadaan mereka (Awi dan Ape) segera sampaikan kepada kami. Akan kami amankan," terangnya. 

(Permadi Nata / Tim )

Facebook WhatsApp X Telegram

Gebrakan APINDO Sumut: 57 Mahasiswa Diterjunkan, UMKM Didorong Tembus Pasar Nasional Lewat AUM Mandiri 2026

‎MEDAN | MatapenanewsTV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara kembali menunjukkan taringnya dalam mendorong kemajuan ekonomi kerakyatan. Melalui Kick Off Program APINDO UMKM Merdeka (AUM) Mandiri Batch V Tahun 2026, APINDO Sumut secara resmi menggerakkan kolaborasi strategis antara dunia akademisi dan pelaku usaha, Rabu (23/9/2026).
‎
‎Program ini bukan sekadar magang biasa. AUM Mandiri hadir sebagai langkah konkret untuk membentuk ekosistem kewirausahaan yang kuat, adaptif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjadi “jembatan emas” bagi mahasiswa untuk terjun langsung menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi UMKM di lapangan.

‎Kick off program dibuka langsung oleh Ketua DPP APINDO Sumut, Prof. Dr. Haposan Siallagan, SH., MH, yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong UMKM naik kelas.
‎
‎“Kunci keberhasilan program ini adalah kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, dan industri. Kita ingin menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif, sekaligus melahirkan generasi muda yang tidak hanya paham teori, tetapi mampu memberikan solusi nyata bagi UMKM,” tegasnya.
‎
‎Sebanyak 57 mahasiswa dari 6 perguruan tinggi di Sumatera Utara dilibatkan dalam program ini. Mereka akan ditempatkan di 11 UMKM mitra, dengan pendampingan intensif dari 6 mentor profesional yang siap mengawal proses transformasi bisnis secara terukur.
‎
‎Melalui program ini, APINDO Sumut menargetkan setiap UMKM mitra tidak hanya bertahan, tetapi mampu berkembang secara signifikan mulai dari peningkatan kualitas produk, strategi pemasaran, hingga penguatan manajemen usaha.

‎‎Tak hanya itu, kehadiran mahasiswa dengan ide-ide segar dan pendekatan inovatif diharapkan mampu menjadi katalis perubahan, sehingga produk-produk lokal Sumatera Utara dapat menembus pasar yang lebih luas, bahkan hingga tingkat nasional dan global.
‎
‎Rangkaian kegiatan kick off ditutup dengan sesi pembekalan awal, pembagian kelompok, serta sosialisasi instrumen monitoring. Momentum ini menjadi titik awal terbangunnya sinergi solid antara mahasiswa, mentor, dan pelaku UMKM yang akan berjalan hingga Desember 2026.
‎
‎Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, APINDO Sumut optimistis Program AUM Mandiri 2026 akan menjadi motor penggerak lahirnya wirausaha muda sekaligus mendorong UMKM lokal benar-benar “naik kelas” di tengah persaingan ekonomi yang semakin dinamis. 

(Permadi Nata/Red)
Facebook WhatsApp X Telegram

Pengiriman 44 Bungkus Sabu dari Aceh ke Belawan,Disimpan Didinding Pintu Mobil,Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

LANGKAT | MatapenanewsTV.com - Polda Sumut bongkar peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dari pengungkapan itu personel mengamankan dua orang pelaku berinisial A (45) warga Kecamatan Medan Labuhan dan R (37) warga Kecamatan Medan Sunggal.

“Kedua pelaku yang ditangkap membawa sabu sebanyak 44 bungkus dari Aceh menuju Medan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Selasa (22/09/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dibawa pelaku menggunakan mobil yang disimpan pada bagian dinding pintu mobil untuk mengelabui penangkapan aparat kepolisian.

“Berdasarkan pemeriksaan rencananya barang bukti narkoba diduga mau diedarkan di kawasan Belawan atas arahan seorang pengendali insial B (lidik),” ungkapnya.

“Kasus peredaran narkoba yang diungkap personel itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” pungkasnya.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

BB 4,48 Gram Sabu, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IH (27) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di atas Sepeda Motor Honda Scoopy. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri menggunakan sepeda motornya, namun berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti dapat ditemukan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48gram, serta satu buah dompet mas berwarna biru yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Cata PK TNI AD 2026: 2.171 Calon Ikuti Pantukhir Kodam I/BB

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2026 tingkat Subpanpus Kodam I/BB di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/BB, Medan, Senin (21/9/2026).(Foto Dok. Pendam I/BB)


MEDAN | MatapenanewsTV.com - sebanyak 2.171 calon Tamtama Prajurit Karier (Cata PK) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2026 mengikuti sidang pantukhir tingkat Subpanpus Kodam I/Bukit Barisan,Senin (21/9/2026)

Sidang tersebut dipimpin Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/BB. Tahapan ini menjadi bagian dari proses seleksi sebelum para calon mengikuti Sidang Pantukhir tingkat Panitia Pusat (Panpus) TNI AD.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris II kepada Ketua Sidang. Selanjutnya, panitia memaparkan hasil seluruh tahapan seleksi sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan calon yang akan diusulkan ke tingkat Panpus.

Dalam amanat Aspers Kasad Mayjen TNI I Wayan Suarjana yang dibacakan Pangdam I/BB, disebutkan bahwa TNI AD terus meningkatkan sistem penerimaan prajurit agar lebih transparan dan modern.

Penguatan sistem tersebut dilakukan melalui digitalisasi proses seleksi. Hasil pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani, hingga penelitian personel diunggah secara langsung ke server Panpus.

Selain itu, tim psikologi telah menggunakan Computer Assisted Test (CAT) bagi seluruh calon. Sistem tersebut diterapkan untuk mendukung proses seleksi yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pangdam I/BB menegaskan bahwa penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya. Peserta maupun masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil seleksi masing-masing peserta dan proses yang telah ditetapkan panitia. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu meluluskan calon prajurit.

Pangdam juga meminta mekanisme pengumuman hasil seleksi dilakukan secara cermat. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahan data dan memastikan calon yang dinyatakan lulus benar-benar sesuai dengan keputusan resmi Panpus.

Pangdam mengingatkan bahwa hasil Sidang Pantukhir tingkat Subpanpus Kodam I/BB belum merupakan hasil akhir.

Para calon yang diusulkan masih harus mengikuti proses verifikasi di tingkat Panpus. Tahapan tersebut melibatkan pengawas Itjenad, para Wakil Ketua Tim Rik/Uji Panpus, serta Tim Pam Sintelad. Verifikasi di tingkat Panpus menjadi bagian dari tahapan akhir proses rekrutmen sebelum hasil penerimaan diumumkan secara resmi.

Seluruh panitia juga diminta menjaga kerahasiaan hasil sidang. Setiap tahapan seleksi harus dilaksanakan dengan kejujuran, dedikasi, dan profesionalisme. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai calon yang dinyatakan lulus tetap menunggu proses dan keputusan resmi Panpus TNI AD.

Facebook WhatsApp X Telegram

Curi Sepeda Motor ZH Diamankan Polsek Tanjung Morawa

TANJUNG MORAWA | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - ZH Warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Pada hari Sabtu tgl 19 September 2026 sekira pkl 19.30 Wib di  Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis.

ZH ditangkap unit Reskrim karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban seorang wanita berinisial SEP.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Saksi/S ( suami dari korban ) datang ke Tempat kejadian di rumah sdra W jalan kebun sayur dusun XII desa limau manis kecamatan Tanjung Morawa dengan mengendarai sepeda Motor Pelapor untuk membabat rumput , sesampainya Saksi/S memarkirkan sepeda motor Pelapor tersebut dalam keadaan mati mesin.

Namun kunci kontaknya masih lengket ditempat kunci kontak sepeda motor dimaksud, pada saat Saksi S sedang membabat rumput disekitar Tempat kejadian, kemudian datang korban menjumpai Saksi S dan menyuruh Saksi S untuk membabat rumput didepan rumah dengan dijanjikan akan diberikan uang rokok.

Setelah Saksi S selesai membabat rumput didepan rumah Terlapor dan sewaktu Saksi S hendak kembali ke TKP yang masih berjarak lebih kurang 100 Meter dari TKP , Saksi S melihat pelaku ZH membawa sepeda motor, namun Saksi S belum menyadari bahwa sepeda motor yang dibawa Terlapor tersebut adalah sepeda motor milik korban.

Kemudian datang saksi W menjumpai Saksi S, lalu saksi W bertanya kepada Saksi S ” sepeda motor dimana? Kemudian saksi S menyebutkan sepeda motor di bawah pohon namun saksi W mengatakan bahwa sepeda motor uda di bawa orang.

Saat itu juga saksi S menyadari bahwa sepeda motor yang dilihatnya tadi yang dibawa oleh pelaku ZH adalah sepeda motor yang diparkirkan saksi S, lalu saksi S dan W pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku namun sepeda motor tersebut tidak ketemu, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.

Dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tgl. 19 September 2026 sekira pkl 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku ZH sedang berada di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. menuju lokasi yang di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian.

Setelah 30 menit menunggu akhirnya Personil berhasil mengamankan Pelaku dan selanjutnya pelaku di boyong ke Mako guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan “pelaku kini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dikenakan Pasal 477 ayat I huruf F Subs Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana.” ujarnya.

(Redaksi)

Facebook WhatsApp X Telegram

Dugaan Mafia BBM Solar Bersubsidi SPBU 14.205.1105 Pagar Jati Kec.Lubuk Pakam Kembali Disorot


DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 14.205.1105 yang berlokasi di jalan Lubuk Pakam pasar melintang,Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang,Senin (21/9/2026).

Berdasarkan pemantauan di lapangan media Mata Pena News TV.com pada pukul 19.28 Wib diduga melibatkan para pelangsir tertangkap kamera .

Sebuah mobil Engkel Fuso berwarna hitam tampak dengan leluasa mengisi muatan solar subsidi di SPBU tersebut.

Aktivitas semacam ini bukanlah hal baru. Praktik lancung penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 14.205.1105 ini diduga sudah sering terjadi dengan pengisian jam-jam tertentu.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan,belum terlihat adanya tindakan tegas atau penegakan hukum yang konkret dari pihak berwenang, khususnya jajaran Polres Deli Serdang.

Tindakan melayani pembelian solar bersubsidi secara tidak sah terlebih kepada para pelangsir yang sengaja memborong untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum berat.

Pemerintah dan PT Pertamina telah secara tegas melarang keras penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau sektor transportasi umum yang berhak. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Pasal 53 hingga 58 dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal hingga Rp6 miliar rupiah.

Masyarakat kini mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penindakan tegas. Pembiaran terhadap praktik mafia solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBU akibat habis diserobot oleh para pelangsir bermodus kendaraan modifikasi.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Diduga Adanya Syarat Kepentingan Pribadi,Pengesahan PKB Di PT. Mark Dynamics Indonesia Tbk Kec.Tanjung Morawa Dinilai Cacat Hukum,Indikasi Gratifikasi & Pelanggaran Kebebasan Berserikat Terungkap

DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Kantor Hukum Pamajalniaji & Partners, selaku Kuasa HukumJeky Wijaya beserta para pekerja PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran hukum berat serta indikasi gratifikasi dalam proses pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan yang berkedudukan di Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).

Proses pengesahan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Norma Siagian, SE, M.AP.

PROSES PENGESAHAN PKB CACAT PROSEDUR & DIDUGA ADA GRATIFIKASI

Epipanias Purba, SH, Kuasa Hukum Para Pekerja menegaskan bahwa Surat Keputusan pengesahan PKB yang diterbitkan Disnaker Deli Serdang mengandung kecacatan prosedur maupun kecacatan penerapan aturan. Meski demikian, dokumen tersebut tetap disahkan oleh Norma Siagian selaku pejabat berwenang saat itu.

"Kendati cacat prosedur dan aturan, PKB itu tetap disahkan oleh mantan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang Norma Siagian. Kami menduga pejabat terkait menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari pihak perusahaan," ujar Epipanias Purba, SH.

Dasar Hukum & Sanksi:

  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a/b: Penerimaan gratifikasi oleh pejabat negeri diancam pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Keputusan pejabat yang cacat prosedur dapat dinyatakan batal atau tidak sah sejak semula.

  • UU No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara: Penyalahgunaan wewenang dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

SERIKAT PEKERJA BENTUKAN PERUSAHAAN: SARAT KONFLIK KEPENTINGAN

Tim hukum menemukan kecacatan mendasar pada struktur kepengurusan Serikat Pekerja yang mengatasnamakan perwakilan pekerja. Posisi ketua, sekretaris, hingga bendahara justru dijabat oleh jajaran manajemen puncak perusahaan dan anak perusahaannya:

  • Jumadi — Direktur PT Berjaya Dynamics Indonesia Tbk (anak perusahaan)

  • Irawan — Manajer PT Mark Dynamics Indonesia Tbk

  • Cahaya Dewi Boru Surbakti — Direktur PT Mark Dynamics Indonesia Tbk

"Hal ini kami nilai melanggar UU No. 21 Tahun 2000 dan Permenaker No. 28 Tahun 2014 karena sarat konflik kepentingan," tegas Epipanias Purba, SH.

Dasar Hukum:

  • UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (2): Serikat pekerja harus dibentuk dari dan oleh pekerja secara mandiri, bebas dari campur tangan pengusaha.

  • Permenaker No. 28 Tahun 2014: Pengurus serikat pekerja wajib berstatus sebagai pekerja biasa; pengusaha dan manajemen tidak boleh menduduki kepengurusan.

  • Sanksi UU No. 21/2000 Pasal 41: Pelanggaran kemandirian serikat diancam penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp300 juta.

PEMOTONGAN UPAH TANPA DASAR HUKUM: MERUGIKAN 2.534 PEKERJA

Isi PKB dinilai sangat merugikan pekerja, salah satunya memuat ketentuan pemotongan upah sebesar Rp20.000 per orang per bulan untuk iuran koperasi yang dikelola oleh manajemen. Dengan jumlah pekerja terdampak 2.534 orang, total dana yang dipotong mencapai Rp608,16 juta per tahun. Pemotongan ini dinilai tidak sah karena urusan koperasi tidak berkaitan langsung dengan hubungan kerja.

Dasar Hukum:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95: Pemotongan upah hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang diatur tegas oleh undang-undang; iuran koperasi bukan alasannya.

  • PP No. 78 Tahun 2015 Pasal 34: Pemotongan upah di luar ketentuan yang diizinkan adalah pelanggaran hak normatif pekerja dan wajib dikembalikan seutuhnya.

  • Sanksi: Pengembalian seluruh jumlah yang dipotong disertai denda administratif hingga sanksi pidana sesuai Pasal 188 UU No. 13/2003.

KLAUSUL ANTI-SERIKAT & ANCAMAN PHK: MELANGGAR KONSTITUSI

PKB memuat Bab XIII Pasal 53 Huruf (K) yang menetapkan bahwa pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja lain dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pelanggaran mendesak. Ketentuan ini dinilai bermuatan intimidatif dan bertentangan langsung dengan hak konstitusional:

  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat.

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 24: Setiap orang bebas mendirikan atau bergabung dengan organisasi pilihannya.

  • UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28: "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh."

Sanksi: Pelanggaran Pasal 28 UU No. 21/2000 diancam penjara hingga 3 tahun atau denda Rp300 juta.

PRAKTIK PHK SEPIHAK: MENGANGKANG ATURAN & ISI PKB SENDIRI

Perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan prosedur pemutusan hubungan kerja, termasuk pasal yang tertuang dalam PKB itu sendiri. PHK dilakukan tanpa perundingan terlebih dahulu dan tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana diwajibkan hukum. Hal ini juga dialami oleh klien hukum, Eky Wijaya, yang diputuskan hubungannya secara sepihak.

"Perusahaan mengangkangi sendiri isi pasal dalam PKB dan juga menabrak Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," jelas Epipanias Purba, SH.

Dasar Hukum:

  • UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 105 & 151: PHK wajib melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai kesepakatan memerlukan penetapan Lembaga PHI agar sah.

  • UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 155: PHK tanpa prosedur sah dinyatakan batal dan perusahaan wajib mengembalikan pekerja ke posisi semula atau membayar seluruh hak yang tertunggak.

TINDAKAN HUKUM TELAH DIAJUKAN

Kantor Hukum Pamajalniaji & Partners telah mengajukan penuntutan hukum kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang beserta instansi terkait. Dalam pernyataan penutupnya, Epipanias Purba, SH menegaskan:

"Kami selaku Kuasa Hukum mendesak Inspektorat Pemkab Deli Serdang mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, membatalkan PKB yang merugikan, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi sekitar 2.543 pekerja lainnya."Ungkapnya.

(Permadi Nata / Tim)

Facebook WhatsApp X Telegram

SATU PELAKU MASIH DIBURU,TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT

DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di depan Toko Roti Aroma, Dusun II Desa Bakaran Batu. Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat milik SU (22) hilang saat diparkir di depan toko. Korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.


Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tiga tersangka pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Sinaman, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.Ketiga tersangka yang diamankan yakni JS alias Jojo (17), FS alias Locot (24), dan RT (19). 


Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut, sementara satu orang lainnya berinisial BS masih dalam pengejaran.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-silver tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam melakukan tindak pidana.


Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, S.I.K, M.H mengatakan "Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masih ada seorang pelaku lagi yang berinisial BS yang masih kita buron" ungkapnya.

(Permadi Nata)

Facebook WhatsApp X Telegram

Dalam Pelepasan Jabatan AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H.,Pedang Pora Dipimpin Oleh Iptu Anggiat Sidabutar, S.H

SERDANG BEDAGAI | MatapenanewsTV.com -Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., resmi melepas dan memberikan tongkat komando kepada AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. sebagai pemimpin  kepolisian nomor 1 di wilayah kabupaten sergai yang baru.

Apel Farewell Parade serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pelepasan Kapolres di gelar langsung di halaman depan Mako polres Sergai, Jum'at (18/9/2026) sekira pukul 10.30 wib.

Sebelum pelepasan Kapolres lama AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., diawali dengan pengalungan bunga oleh polisi cilik polres Sergai kepada Kapolres Sergai yang baru AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. dan di iringi tradisi pedang pora polri sebagai simbol kehormatan.

Kapolres lama AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap pergantian pimpinan adalah hal yang biasa didalam tubuh polri. Namun demikian, pasti selalu meninggalkan cerita, kenangan, serta ikatan emosional yang tidak mudah dilupakan.

Selamat yang telah diberikan amanah untuk memimpin Polres Sergai,saya telah banyak mendapat pengalaman,pelajaran,serta dukungan yang luar biasa dari personil polres Sergai ini.Untuk itu dari lubuk hati yang paling dalam,saya menyampaikan terimaksih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,Ucapnya.

Juga kepada Kapolres yang baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas di polres Sergai,karna saya yakin dan percaya dengan kemampuan,pengalaman,serta dukungan seluruh personil polres Sergai ini akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat,tutupnya.

Saya mengajak seluruh personil polres Sergai untuk memberikan dukungan penuh kepada Kapolres yang baru. jangan melihat pergantian pimpinan sebagai sebuah perbedaan, tetapi jadikan sebagai momentum untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara," pesannya.

(Permadi Nata N,S.H)


Facebook WhatsApp X Telegram

Nekat Edarkan Ganja,Kakek 56 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

MEDAN | MatapenanewsTV.com -Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang kakek karena nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Bunga Cempaka Medan, Rabu (9/9/2026) sore. Polisi menyita 880 gram ganja.

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (18/9/2026), mengatakan kakek M (56), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka mengendarai sepeda motor, dan diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rafli.

Rafli mengungkapkan, tersangka sudah enam bulan terakhir menjadi pengedar ganja dengan keuntungan Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram barang haram tersebut yang laku terjual.

“Pelaku, mengedarkan narkoba dimana saja tergantung pesanan,” ungkap Rafli.

Tersangka menyebut, barang bukti ganja itu diperolehnya dari seorang wanita berinisial MP, yang kini dalam pengejaran polisi.

“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan akan kami ungkap,” tegas Rafli.

(Permadi Nata N,SH) 

Facebook WhatsApp X Telegram

Gawat !!! BPKB Anggunan KUR Nasabah Hilang,Diduga Adanya Permainan Oknum BRI Unit Tanjung Sari Branch Office Iskandar Muda,

MEDAN | MatapenanewsTV.com - Diduga telah terjadi kelalaian menjalankan tugas pelayanan terhadap nasabah Bank BRI Unit Tanjung Sari Branch Office Iskandar Muda,hingga menghilangkan aset nasabah berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Jumat (18/9/2026).

Dokumen yang dititipkan nasabah saat proses kredit pada tahun 2023 hingga kini belum dapat kejelasan.Semwntara debitur justru di pingpong di dia kantor unit yang berbeda yakni Tanjung Sari dan Simpang Pos tanpa kepastian.

Debitur bernama Juliana Br Barus warga jalan jamin ginting kecamatan medan johor mengaku kecewa atas pelayanan Unit BRI Tanjung Sari yang tidak bisa menjaga aset nasabah.

Dijelaskan,kedatangan Juliana ke unit BRI Tanjung Sari dengan tujuan ingin melunasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta ingin mengambil kembali BPKB mobil miliknya.Namun,harapan itu berubah menjadi kecewa ketika pihak Bank BRI unit Tanjung Sari menyatakan berkas pinjaman sudah tidak ada alias hilang.

“Sebelum dibilang BPKB itu hilang, pihak unit Tanjung Sari mempingpong kami ke unit BRI Simpang pos dengan mengatakan berkas kami sudah di alihkan ke simpang pos karena penyesuaian wilayah kerja berdasarkan alamat dibitur.”terang juliana.

Sambungnya, percaya pada penjelasan tersebut, kami langsung mendatangi BRI Unit Simpang Pos. Namun jawaban yang diterima justru bertolak belakang. Pihak Simpang Pos membenarkan rekening pinjaman memang telah berpindah ke sistem mereka, tetapi berkas fisik agunan disebut tidak pernah dilimpahkan dari BRI Unit Tanjung Sari.

Sejak saat itu, keberadaan BPKB tersebut menjadi misteri.

Kurnia membenarkan bahwa rekening pinjaman juliana telah masuk ke unitnya.

“Rekening pinjaman juliana berdasarkan sistem memang dilimpahkan kepada kami, Bang. Tapi berkasnya belum ada dilimpahkan.”ujar kurnia.

Terpisah, Kepala Unit Tanjung Sari, Rahmad Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Manajer Bisnis Mikro (MBM) dan Auditor (MRR) untuk menangani persoalan BPKB yang hilang.

“Sabar ya, Bang. Saya lagi komunikasi sama MBM dan Auditor untuk penanganan agunan tersebut supaya bisa dikembalikan, karena agunan tersebut hilang dan belum ditemukan.”ucapnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa hingga saat ini BPKB milik nasabah memang disebut belum ditemukan.

Hilang atau Ada Penyimpangan?

Hilangnya dokumen penting yang berada dalam penguasaan pihak bank memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah BPKB tersebut benar-benar hilang, atau terdapat penyimpangan lain dalam pengelolaan dokumen agunan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang memastikan penyebab hilangnya BPKB tersebut, sehingga hal itu masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dugaan Agunan Tambahan KUR Masih Diminta

Kasus ini juga kembali membuka sorotan terhadap dugaan praktik permintaan agunan tambahan kepada calon debitur KUR.

Awak media menerima informasi dari masyarakat bahwa masih ada dugaan oknum petugas lapangan yang meminta BPKB sebagai syarat pencairan KUR.

Padahal, sesuai ketentuan pemerintah dan kebijakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KUR Mikro hingga plafon Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Jika dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan program KUR yang bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

Publik Menunggu Jawaban

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari BRI, mulai dari pengembalian BPKB milik debitur, penjelasan resmi mengenai penyebab hilangnya dokumen tersebut, hingga hasil penelusuran internal atas dugaan praktik yang menjadi sorotan.

Sebab ketika dokumen yang dititipkan nasabah hilang dan kepastian tak kunjung datang, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar BPKB – melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan aset nasabah.

(Reporter : Permadi Nata N,SH/Tim)

Facebook WhatsApp X Telegram