Terkini
Memuat berita terkini...

Takut Merepotkan Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang,Ibu Bhayangkari Ingin Cabut Laporannya Di Harda


DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com -Julita Amelia BR Sembiring yang juga seorang ibu Bhayangkari,kecewa dengan kinerja Kepolisian Satreskrim Polresta Deli Serdang, pasalnya penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Saraswati BR Sembiring terkesan lamban. "Hal tersebut di sampaikannya pada awak media. Kamis (3/9/2026).

Sejak di laporkan tanggal 04 September 2025 Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/885/IX/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, hingga kini lebih dari satu tahun kasus tersebut jalan di tempat, jujur saya kecewa,seolah diduga seperti menerima upeti penyidik dari terlapor,karena para saksi-saksi sudah dipanggil, yang menjadi pertanyaan kesulitannya di mana mengungkap kasus itu, Ujarnya.

Laporan seorang ibu bayangkari saja diabaikan bagaimana dengan masyarakat lainya,tambahnya.

Uraian Ceritanya Dengan LP

Seorang bayangkari telah melaporkan bahwasanya tanah milik alm ayahnya Jimbo Nerangi Sembiring telah di kuasai oleh terlapor Saraswati BR Sembiring.

Awalnya peyerobotan lahan tersebut dilakukan pelaku setelah pemilik yakni ayah korban meninggal dan atas penyerobotan tanah milik ayah nya tersebut Julita Amelia BR Sembiring yang juga sebagai ibu bayangkari tersebut membuat laporan polisi di Polresta Deli Serdang agar mendapat keadilan,selanjutnya karena belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan nya Julita Amelia BR Sembiring pun memberikan kuasa kepada pengacara an. Ayu NoveritaSari Limbong,S.H,M.H beserta Ahmad Sultoni Johar Hasibuan,S.H untuk mempertayakan perkembangan laporannya namun bukan mendapatkan keadilan,justru kekecewaan yang didapat oleh Julita Amelia BR Sembiring yang juga seorang ibu Bhayangkari atas jawaban penyidik Briptu Ihsanul Mu'az Siddik,S.H yang menangani perkaranya tersebut mengatakan, kalo perkara tersebut belum di proses karena tanah atau objek nya jauh dan pekerjaan penyidik yang menagani perkara tersebut masih banyak,ucap penyidik kepada pengacara hukum Julita Amelia BR Sembiring.

Mendengar ucapan penyidik melalui pengacara hukum Julita Amelia BR Sembiring,Seorang ibu Bhayangkari itu pun sangat kecewa dengan alasan penyidik karena LP tersebut sudah 1 tahun lamanya dan karena lambatnya penanganan perkara tersebut menimbulkan banyak masalah bahkan laporan polsi lainya akibat tidak adanya kepastian hukum terhadap laporan korban dan korban sangat kecewa atas penanganan LP nya karenasampai detik ini tanah milik orang tua nya belum bisa dikuasai oleh nya.

"Saya sudah menyerahkan surat kepada penyidik bahwasannya tanah tersebut adalah milik alm orang tua saya bahkan saksi-saksi juga sudah di periksa oleh penyidik, saya sebagai korban binggung apa lagi yang di butuhkan penyidik untuk menagani Laporan saya tersebut,karena alasan penyidik Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya jauh saya sebagai korban ingin mencabut laporan tersebut jika alasan penyidik objek tanah tersebut jauh dan pekerjaan penyidik banyak jika alasan tesebut sudah sesuai aturan,Tutupnya Julita Amelia Dengan Nada Sedih.

Saat awak media mengkonfirmasi penyidik satreskrim Polresta Deli Serdang Briptu Ihsanul Mu'az Siddik,S.H mengatakan,Siap pak saya sudah buat sp2hp dan akan melakukan tinjau lapangan,ucapnya.

Saat Awak media menanyakan kepada pengacara hukum korban Ayu NoveritaSari Limbong,S.H,M.H beserta Ahmad Sultoni Johar Hasibuan,S.H terkait jawaban penyidik mengatakan,"penyidik mengatakan objek jauh dan banyak pekerjaan itu benar adanya, adapun ketika kami sampaikan kepada klien kami, klien kami terpukul dengan jawaban tersebut kenapa sulit mencari keadilan dinegara hukum ini, maka dari itu pada tgl 27 Agustus 2026 kami sudah mengirimkan dumas kepada Kapolresta Deli Serdang utk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan atas laporan klien kami tersebut serta selanjutnya tgl 1 September 2026 atas permintaan klien kami juga  kami  mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke kabid propam poldasu terkait sikap dan jawaban penyidik tersebut yang menyakiti hati dan perasaan klien kami tersebut. Jadi harapan kami melihat dinamika yg terjadi seperti ini, maka mohon kepada bapak kapolresta Deli Serdang untuk dapat mengawal dan memastikan perkara ini dapat berjalan profesional, transparan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,Tuturnya Pengacara hukum korban.

Julita Amelia BR Sembiring (korban) meminta kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes. Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si ikut turun tangan dan mengawal kinerja jajarannya di satreskrim Polresta Deliserdang yang diduga sengaja memetikemaskan Laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab lambannya proses penyidikan tersebut. Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat, tanpa progres berarti.

(Permadi Nata N,S.H)

Facebook WhatsApp X Telegram