Terkini
Memuat berita terkini...

Karena Kekecewaan Terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang,Julita Amelia BR Sembiring Ibu Bhayangkari Ingin Mencabut Laporannya Di Harda,Bapak Kapolresta Diminta Bertindak


DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Salah seorang warga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir) yang juga seorang ibu Bhayangkari Julita Amelia BR Sembiring mengeluhkan pelayanan kepolisian Satreskrim Polresta Deli Serdang karena laporannya sejak tahun 2025 sampai 2026 tidak kunjung ditindaklanjuti dan tanpa adanya laporan perkembangan,Jumat (4/9/2026).

"Jangan salahkan kalau saya berfikir jika masih ada oknum polisi tidak bekerja profesional dan maafkan kami kalau beranggapan ada apa-apanya dalam kasus saya ini",keluh Juwita Amelia BR Sembiring.

Uraian Cerita Ibu Bayangkari Takut Lapor Polisi

Bermula ketika almarhum ayah saya sudah tiada banyak meninggalkan luka mendalam yang di tiggalkannya,bukan hanya kepergian nya saja  yang membuat luka tersebut tetapi perbuatan orang yang menjual dan menguasai tanah milik nya yang tidak lain adalah masih keluarga sendiri, mulai dari pemalsuan tanda tangan, pencurian, pengerusakan, penggelapan surat berharga, dan penyerobotan tanah,ssemua itu juga sudah saya laporkan ke satreskrim Polresta Deli Serdang.

Saya sangat bingung kenapa tanah milik orang tua saya yang suratnya sudah saya serahkan dan perlihatkan kepada penyidik satreskrim Polresta Deli Serdang yang sesuai LP yang membutuhkan dasar laporan surat tanah tersebut,serta kepala desa yang mengeluarkan surat,hingga saksi-saksi sudah diperiksa.Namun sudah satu tahun lamanya tidak juga adanya kepastian hukum,bahkan para pelaku ikut tanda tangan diatas surat tersebut.

Saya sangat bingung kenapa ini semua bisa terjadi apakah surat yang di berikan ayah terhadap saya palsu sehingga penyidik yang menangani perkara saya curiga,akan tetapi jika penyidik curiga dengan surat yang saya perlihatkan palsubuktikan,bukan mendiamkan laporan saya. Sehingga saya sebagai ahli waris sudah takut melapor kepada kepolisian Satreskrim Polresta Deli Serdang ,karena selain menambah sakit hati juga tidak ada artinya sehingga 2 tahun lamanya tanah tersebut dikuasai oleh orang lain yang tidak memiliki hak.

Saya tidak mau lapor polisi lagi walau hingga saat ini saya lihat langsung ada tanaman jagung diatas tanah milik orang tua saya tersebut karena akan menambah luka dihati,sedangkan yang saya laporkan saja kata penyidik Harda Briptu Ihsanul Mu'az Siddik,SH belum diproses,karna TKP jauh,padahal saya sudah pakai pengacara.

Jika ditanyak kenapa saya tidak melapor tanahnya ditanami jagung jawaban saya karna takut merepotkan penyidik,lagian laporan saya sudah banyak itubsaja tidak ada kejelasan lagi apa lagi udah di bilang penyidiknya objek jauh dan pekerjaannya banyak .

Saya cuma mau cabut laporan saya yang penyidiknya Briptu Ihsanul Mu'az Siddik,SH supaya ngak nambahi pekerjaannya.Dan saya mau menyerahkan surat asli atas nama almarhum ayah Jumbo Nerangin Sembiring kepada penyidik agar dikasihnya surat itu kepada yang menguasai tanah almarhum orang tua saya tanpa surat tanah tersebut,karena menurut saya tidak ada artinya lagi saya pegang surat ini kalau laporan saya saja tidak berjalan karna lokasinya jauh jadi saya tidak akan lapor polisi atas perbuatan pelaku yang menyerobot lahan orang tua saya.

Sedangkan LP penggelapan saya saja di harda yang kerugiannya mencapai Rp.800.000.000 tidak ditanggapi atau diproses oleh penyidik yang tangani hingga sudah 1 tahun lamanya,sementara sudah di mediasi oleh penyidik dan saat dimediasi pelaku mengakui barang milik ayah saya berupa surat ada sama si pelaku tapi tidak ada juga kejelasannya,Ungkap Julita Amelia Kepada Awak media MatapenanewsTV.com dalam cerita.

(Redaksi)

Facebook WhatsApp X Telegram