Terkini
Memuat berita terkini...

Kinerja Satreskrim Polresta Deliserdang tuai sorotan, 1 Tahun Lamanya warga Dan Juga Ibu Bhayangkari Belum Ada Kepastian Hukum


DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Kinerja Satreskrim Polresta Deliserdang kini menjadi sorotan publik.Julita Amelia BR Sembiring warga Dusun IV Penggaruten Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir) yang juga seorang ibu Bhayangkari mengaku kecewa, 1 tahun kasus laporannya belum ada penanganan berarti dan mendapatkan kepastian hukum.Kekecewaan Julita Amelia BR Sembiring ini kembali menambah catatan cerita buruk kinerja kepolisian dalam penanganan laporan Masyarakat,Selasa (2/9/2026).

Merasa kepercayaan nya dikhianati dan merasa sudah ditipu, akhirnya kesabaran Julita Amelia BR Sembiring (32) gugur, Julita Amelia BR Sembiring akhirnya melaporkan Purnama Sembiring ke Polresta Deli Serdang dengan dugaan penggelapan.

Uraian Kejadian

Pada hari Rabu 14 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib,telah terjadi penggelapan surat tanah di Dusun 1 Desa Namorambe,Kecamatan Namorambe,Kebupaten Deli Serdang,yang diduga dilakukan oleh berinisial Purnama Sembiring Julita Amelia BR Sembiring (pelapor) menuturkan,bahwa berinisial Hendriyanto (saksi) sebelumnya pernah menelepon suami Julita Amelia BR Sembiring (pelapor) dengan berkata berinisial Purnama Sembiring (pelaku) mau mengembalikan surat tanah milik Julita Amelia BR Sembiring (pelapor).Dengan begitu Julita Amelia BR Sembiring (pelapor) bersama suaminya mendatangi Hendriyanto (saksi).Dan ketika Julita Amelia BR Sembiring (pelapor) bertemu dengan saksi-saksi yang dimana Hendriyanto (saksi) menelpon Purnama Sembiring (pelaku) dan mengatakan kepada Julita Amelia BR Sembiring (pelapor) bahwa Purnama Sembiring (pelaku) tidak mau mengembalikan surat tanah milik orang tua Julita Amelia BR Sembiring (pelapor) sesuai surat no.37/SPAW/KD-NR/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 An.Jimbo Nerangi Sembiring dan surat penyerahan alih waris no 156/KD-NR/SPAW/VIII/2020 tanggal 07 Agustus 2020 An.Jimbo Nerangin Sembiring.

Saat awak media MatapenanewsTV.com mengkonfirmasi Kanit Harda Iptu Ade Hasmairi,SH,penyidik Aiptu Edi Anggara,SH terkait laporan an.Julita Amelia BR Sembiring yang sudah 11 bulan lebih lamanya laporan tersebut belum juga ada kepastian hukum tidak menjawab memilih kompak bungkam.

Julita Amelia BR Sembiring menuturkan,"harapan saya sebagai korban  dalam perkara  yang saya laporkan ini Jagan lah di peram oleh penyidik perkaranya karna sudah 1 tahun saya menunggu kepastian hukum laporan saya ini karna perkara ini bukan pisang yang perlu di peram dan di karbet dulu baru masak, Ucapnya kepada awak media MatapenanewsTV.com dengan nada kesal.

Ayu Noverita Sari Limbong, S.H.  M.H dan Ahmad Sultoni Johar hasibuan, S.H selaku penasehat hukum Julita Amelia BR Sembiring saat di wawancarai awak media mengatakan,"Ya baik tanggapan kami selaku penasihat hukum julita Amelia br sembiring terhadap laporannya di Polresta DELI Serdang atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana stpl nomor: LP/B/964/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 September 2025 yakni bawah oleh karena perkara tersebut saat ini sudah berada di tahap penyidikan dan dalam prosesnya saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti telah diberikan dan diperiksa oleh penyidik maka mengacu pada pasal 90 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 ttg KUHAP, seharusnya apabila hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan bukti-bukti yg diajukan secara objektif telah mengarah kepada pihak tertentu, maka sudah sepatutnya penyidik segera menentukan sikap untuk menetapkan status hukum pihak yg diduga sebagai pelaku. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang tindak lanjut perkara tersebut sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami maka dengan itu kami minta penyidik untuk segera melakukan tindak lanjut perkara tersebut termasuk melakukan penetapan tersangka Agar klien kami mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan nya

Julita Amelia BR Sembiring (pelapor) meminta kepada Kapolresta Deliserdang ikut turun tangan dan mengawal kinerja jajarannya di satreskrim Polresta Deliserdang yang diduga sengaja memetikemaskan Laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab lambannya proses penyidikan tersebut. Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat, tanpa progres berarti.


(Red/Permadi Nata N,SH)

Facebook WhatsApp X Telegram