Terkini
Memuat berita terkini...

Gawat !!! Adanya Pembangunan Dijalan Bakaran Batu Kec.Lubuk Pakam Tidak Memiliki Papan PBG Dan IMB,Pekerja Tidak Dilengkapi "Alat Pelindung Diri",Diminta Dinas Terkait Bertindak


LUBUK PAKAM | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Sebuah bangunan yang sedang dalam proses pembangunan dilokasi di jalan Bakaran Batu Petapahan,Desa Bakaran Batu,Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara,diduga tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta pekerja tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD),Senin (31/8/2026).

Bangunan yang tampak mencolok tersebut diduga tak memiliki ijin, pasalnya tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Temuan ini merupakan pelanggaran serius yang menggabungkan dua risiko besar: ilegalitas bangunan (terkait perizinan) dan pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang membahayakan nyawa pekerja.

Kombinasi bangunan tanpa izin (PBG/IMB) dan pekerja tanpa APD merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan nyawa sekaligus melanggar hukum. Berdasarkan aturan di Indonesia, proyek seperti ini bisa dihentikan paksa, didenda besar, hingga dikenakan sanksi pidana.

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan ini tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pengajuan izin mendirikan bangunan IMB/PBG yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik proyek pembangunan.

Masyarakat sekitar pun merasa resah karena mereka khawatir bahwa proyek tersebut dapat menimbulkan masalah lingkungan atau berdampak negatif terhadap infrastruktur setempat.

Hal ini mengundang pertanyaan, apakah pembangunan ini telah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan standar yang ditentukan?

Jika terbukti melanggar aturan, pemilik proyek dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.

Saat awak media mengkonfimasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang  Marjuki, S.Sos., M.AP tentang adanya bangunan tanpa papan PBG/IMB serta pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) iya mengatakan, "terimakasih atas info yang diberi,akan segera kita tindak lanjuti", Ucapnya Kasatpol PP Deli Serdang.

Masyarakat berharap agar aparat berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.

Sampai berita ini ditayangkan,belum terkonfirmasi pihak – pihak terkait lainnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola pengelolah, petugas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan masyarakat.

(Permadi Nata N,SH)


Facebook WhatsApp X Telegram