DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 14.205.1105 yang berlokasi di jalan Lubuk Pakam pasar melintang,Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang,Senin (21/9/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan media Mata Pena News TV.com pada pukul 19.28 Wib diduga melibatkan para pelangsir tertangkap kamera .
Sebuah mobil Engkel Fuso berwarna hitam tampak dengan leluasa mengisi muatan solar subsidi di SPBU tersebut.
Aktivitas semacam ini bukanlah hal baru. Praktik lancung penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 14.205.1105 ini diduga sudah sering terjadi dengan pengisian jam-jam tertentu.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan,belum terlihat adanya tindakan tegas atau penegakan hukum yang konkret dari pihak berwenang, khususnya jajaran Polres Deli Serdang.
Tindakan melayani pembelian solar bersubsidi secara tidak sah terlebih kepada para pelangsir yang sengaja memborong untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum berat.
Pemerintah dan PT Pertamina telah secara tegas melarang keras penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau sektor transportasi umum yang berhak. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan Pasal 53 hingga 58 dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal hingga Rp6 miliar rupiah.
Masyarakat kini mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penindakan tegas. Pembiaran terhadap praktik mafia solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBU akibat habis diserobot oleh para pelangsir bermodus kendaraan modifikasi.
(Permadi Nata)