Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sutrisno, tepatnya di depan Pos Limbah Tirtanadi, Kecamatan Medan Area.
Informasi mengenai dugaan pencurian tersebut kemudian mendapat perhatian warga dan perangkat kelurahan. Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tegal Sari III berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sejumlah barang turut diamankan dalam kejadian tersebut. Barang-barang itu di antaranya satu unit trafo panel listrik, palu, serta kunci pass ukuran 12/13.
Setelah diamankan, R.A. bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Medan Area untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kecamatan Medan Area mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Warga juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat yang berwenang.
Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat dinilai penting untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Medan Area.
(Red)