LANGKAT | MatapenanewsTV.com - Polda Sumut bongkar peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari pengungkapan itu personel mengamankan dua orang pelaku berinisial A (45) warga Kecamatan Medan Labuhan dan R (37) warga Kecamatan Medan Sunggal.
“Kedua pelaku yang ditangkap membawa sabu sebanyak 44 bungkus dari Aceh menuju Medan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Selasa (22/09/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dibawa pelaku menggunakan mobil yang disimpan pada bagian dinding pintu mobil untuk mengelabui penangkapan aparat kepolisian.
“Berdasarkan pemeriksaan rencananya barang bukti narkoba diduga mau diedarkan di kawasan Belawan atas arahan seorang pengendali insial B (lidik),” ungkapnya.
“Kasus peredaran narkoba yang diungkap personel itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” pungkasnya.
(Permadi Nata)