PAGAR MERBAU | DELI SERDANG | MatapenanewsTV.com - Jajaran Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisia I alias Tepos (41) dan ISS alias Doyok (26) dari kedua pelaku berdomisili di Dusun II,Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau,Kabupaten Deli Serdang,Sabtu (25/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari,Pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 17.00 wib personil unit Reskrim Polsek pagar Merbau mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Dusun II,Desa Purwodadi, kecamatan Pagar Merbau,kabupaten Deli Serdang ada peredaran gelap sabu-sabu, mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim Polsek PagarMerbau yang di pimpin langsung Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus,SH.MH beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
Setibanya di lokasi ternyata benar ada seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang sedang memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pengedar,selanjutnya team melakukan pemeriksaan badan dan di lokasi ditemukannya 1 paket sabu di kantong kecil sebelah kanan milik terduga pelaku I alias Tepos dan barang bukti di temukan di lokasi tempat awal pelaku berinisial ISS alias Doyok.
Barang Bukti Yang Ditemukan
2 (dua) buah palstik Klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam merk Volvo
3 (tiga) pipet plastik yang di jadikan sekop sabu
2 (dua) blok plasktik klip kosong
lembaran uang jumlah Rp. 108.000 di duga hasil penjualan sabu
Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek pagar Merbau guna dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus,SH.MH melalui Kanit Reskrim IPDA Sayid Yasir Alattas,SH.MH menyampaikan,"Membenarkan penangkapan tersebut,berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat menyebutkan langsung siapa pelaku dan dimana tempat pelaku mengedarkan barang haram tersebut, setelah itu tim unit reserse pagar merbau (tim RPM) melakukan penyelidikan dan benar bahwa informasi yang diterima A1, selanjutnya tim dengan dipimpin kanit reskrim polsek pagar merbau melakukan penangkapan di lokasi tersebut",Ucap Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” Tutupnya IPDA Sayid Yasir Alattas,SH.MH.
Saat ini, Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan Ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Permadi Nata)