JAKARTA | MatapenanewsTV.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka bukti elektronik yang merekam percakapan, kesepakatan, hingga dugaan penyerahan amplop suap dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026). Jaksa KPK menyebut bukti elektronik itu akan digunakan untuk mendalami peran dua terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2, Sisprian Subiaksono.
“Kami akan tampilkan barang bukti elektronik, di mana di situ nanti akan kelihatan bagaimana percakapan, kesepakatan, kemudian ada juga momen pertemuan penyerahan amplop-amplop, baik itu amplop bersandi BC 1 maupun BC 2,” kata JPU KPK Muhammad Takdir Suhan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Menurut keterangan dalam perkara tersebut,BC 1 dan BC 2 merupakan istilah yang digunakan dilingkungan internal Bea Cukai untuk merujuk pada pimpinan atau pejabat tertentu. Namun jaksa belum mengungkap siapa penerima amplop yang terekam dalam bukti elektronik tersebut .
Identitas penerima dan konteks penyerahan amplop akan didalami dalam persidangan mendatang.
Untuk memperkuat pembuktian,KPK akan menghadirkan dua saksi yakni,kepala seksi intelijen kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan dan sekretaris Dikjen Bea dan Cukai Ayu Sukorini.
Takdir menyebut keterangan Orlando penting untuk mengungkap komunikasi dan dugaan kerjasama yang berkaitan dengan Rizal dan sisprian.
“Kesaksian Orlando adalah salah satu kesaksian penting untuk mengungkap peran dari Pak Rizal dan Pak Sisprian. Di situ nanti akan kami kulik lebih detail bagaimana bentuk komunikasi dan kerja samanya,” ujar Takdir.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan impor perusahaan Blueray Cargo. Dalam putusan terhadap pengusaha John Field, hakim sebelumnya mengungkap total aliran uang dan pemberian dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar.
Pemberian tersebut disebut tidak hanya berupa uang tunai dan valuta asing, tetapi juga fasilitas hiburan serta barang mewah.
Dalam perkara yang menjerat Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, KPK mendakwa ketiganya menerima atau menikmati suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar.
Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat sejauh mana bukti elektronik tersebut dapat mengungkap komunikasi, pola pemberian, serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara suap di lingkungan Bea Cukai.
(Red)