BINTANG BAYU | SERGAI | SUMATERA UTARA | MatapenanewsTV.com - Waspada bagi pengguna Pertalite Dikecamatan Bintang Bayu dan sekitarnya diduga karena beredar versi palsu hasil akal-akalan.
Ada beberapa warga masyarakat kecamatan bintang Bayu, kabupaten Serdang bedagai diduga yang memanfaatkan situasi dengan mengoplos minyak solar menjadi minyak Pertalite. Pertalite palsu beredar diduga hasil oplos dengan Solar dan serbuk kemudian diberi pewarna agar mirip,Rabu (9/9/2026).
Dari hasil investigasi awak media Matapenanewstv.com dilapangan, diduga sampai saat ini aktivitas pengoplosan minyak tersebut masih berlanjut dan belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian khusunya Polres Sergai.
Adapun beberapa titik yang diduga tempat lokasi pengoplosan minyak solar menjadi Partalite, yaitu :
Diduga Berinisial AN warga Dusun 2,Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu
Diduga Berinisial HEL warga penduduk pondok kebun bandar pinang, Kecamatan Bintang Bayu
Diduga Berinisial KUM warga Dusun 2, Desa Siahap
Yang mana ketiga orang tersebut membeli solar dari SPBU yang ada di wilayah Kec. Galang dan Dolok Masihul dengan mempergunakan sepeda motor memakai Jerigen dibawa memakai along along dan juga ada yang mempergunakan mobil BK 11.. XAA.Selanjutnya,di rumah atau ditempat tinggal mereka mulai melakukan pengoplosan, serbuk yang dicampur ke solar didapat para ke 3 warga tersebut dari SPBU dimana mereka membeli minyak di SPBU itu juga.
Diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan selama lebih kurang 5 tahun sehingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Salah seorang pemuka masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media akibat dari membeli minyak oplosan tersebut banyak kendaraan warga masyarakat yang rusak.
Saat awak media MatapenaNewsTV.com mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Toman Febriandi Sibuea dan Kanit ekonomi Polres Serdang Bedagai Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K pada tanggal 27 Agustus 2026 sampai detik ini belum memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pengoplosan minyak solar ke partalite yang ada di kecamatan bintang Bayu.
Bungkamnya kasat reskrim dan Kanit ekonomi Polres Sergai terkait konfirmasi tersebut,memunculkan tanda tanyak besar dikalangan masyarakat kecamatan Bintang Bayu dan publik.
Ada Apa sebenarnya dengan aparat kepolisian...??? Ada dugaan kasat Reskrim dan Kanit ekonomi Polres Sergai menerima upeti dari pihak yang diduga mengoplos minyak solar ke partalite tersebut.
Masyarakat Kecamatan Bintang Bayu dan sekitarnya meminta kepada bapak Kapolda sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Sumut segera mengambil tindakan Hukum apalagi salah seorang pengoplosan minyak yang berinisial "HEL" tersebut berdekatan dengan Pos Polisi kebun Bandar Pinang.
Pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) seperti solar dan pertalite melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan temuan awak media dilapangan,pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
(Permadi Nata N,SH/Tim)