Terkini
Memuat berita terkini...

Bertahun Lamanya Beroperasi,Dugaan Adanya Bekingan Dari APH, 3 Orang Warga Masyarakat Kec.Bintang Bayu Diduga Mengoplos Minyak Solar Menjadi Partalite Tak Tersentuh Hukum


BINTANG BAYU,SERDANG BEDAGAI,SUMATERA UTARA,MatapenanewsTV.com - Waspda bagi pengguna Pertalite Dikecamatan Bintang Bayu dan sekitarnya karena beredar versi palsu hasil akal-akalan.

Dimana mana terjadi antrian panjang disetiap SPBU di karenakan langkah nya minyak Solar.

Tapi ada beberapa warga masyarakat kecamatan bintang Bayu,kabupaten Serdang bedagai yang memanfaatkan situasi tersebut dengan mengoplos minyak solar menjadi minyak Pertalite.Pertalite palsu beredar diduga hasil oplos dengan Solar dan serbuk kemudian diberi pewarna agar mirip.

Dari hasil investigasi awak media Matapenanewstv.com dilapangan,adanya beberapa titik yang diduga tempat lokasi pengoplosan minyak solar menjadi Partalite, yaitu :

  1. Berinisial "AN" warga Dusun 2,Desa Huta Durian,Kecamatan Bintang Bayu

  2. Berinisial "HEL" warga penduduk pondok kebun bandar pinang,Kecamatan Bintang Bayu

  3. Berinisial "KUM" warga Dusun 2,Desa Siahap

Yang mana ketiga orang tersebut membeli solar dari SPBU yang ada di wilayah Kec. Galang dan Dolok Masihul dengan mempergunakan sepeda motor memakai Jerigen dibawa memakai along along dan juga ada yang mempergunakan mobil BK 11.. XAA.Selanjutnya,di rumah atau ditempat tinggal mereka mulai melakukan pengoplosan,serbuk yang dicampur ke solar didapat para ke 3 warga tersebut dari SPBU dimana mereka membeli minyak di SPBU itu juga.

Diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan selama lebih kurang 5 tahun sehingga mengkeruk keuntungan ratusan juta rupiah.

Salah seorang pemuka masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media akibat dari membeli minyak oplosan tersebut  banyak kendaraan warga masyarakat yang rusak.

Saat awak media MatapenaNewsTV.com mengkonfirmasi Kanit ekonomi polres Serdang Bedagai Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K. terkait adanya dugaan pengoplosan minyak solar ke partalite yang ada di kecamatan bintang Bayu tidak menjawab dan memilih bungkam.

Masyarakat Kecamatan Bintang Bayu dan sekitarnya meminta kepada bapak Kapolda sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H segera mengambil tindakan Hukum apalagi salah seorang pengoplosan minyak yang berinisial HEL tersebut berdekatan dengan Pos Polisi kebun Bandar Pinang.

Pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) seperti solar dan pertalite melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Berikut adalah rincian pasal dan sanksinya:

1. Pasal yang Dilanggar

  • Pasal 54: Mengatur larangan meniru atau memalsukan BBM serta pengolahan/penjernihan yang tidak sah.

  • Pasal 55: Mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Dalam penjelasannya, kegiatan "menyalahgunakan" mencakup pengoplosan BBM untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat dan negara.

2. Ancaman Hukuman

  • Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.

  • Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


(Permadi Nata N,SH / TIM)

Facebook WhatsApp X Telegram